Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Hukuman 18 bulan penjara bagi Meiliana karena mengeluhkan volume azan
yang terlalu keras jadi sorotan. Menag Lukman Hakim Saifuddin juga
mendapat pertanyaan soal kasus itu.
Lukman menjawab pertanyaan pengguna media sosial yang meminta
komentarnya terkait kasus Meiliana. Lukman lalu memberikan pendapatnya
dengan mengacu pada UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama.
"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus
Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan
konteks Pasal 1 UU tersebut," kata Lukman lewat Twitter, Kamis
(23/8/2018).
Pasal 4 di UU 1/PNPS/1965 memerintahkan penambahan pasal 156a di UU
KUHP. Pasal 156a tersebut berbunyi begini:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga,
yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Pasal 1 di UU 1/PNPS/1965 berbunyi begini:
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan,
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan
penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai
kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut,
menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dianggap
melakukan penistaan agama. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan
jaksa.(dtc)