Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siborongborong. Personel Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput), meringkus Muhammad Hanafi (31), yang bekerja sebagai pembawa acara (MC) kafe di Kecamatan Siborongborong. Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing, menerangkan, Muhammad Hanafi yang ber-KTP warga Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan V, Gang Tangga, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Labuhan, diringkus polisi Jumat (24/8/2018), sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Parik Sabungan, Siborongborong, diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
"Dari tangan Muhammad Hanafi (tersangka) polisi mengamankan barang bukti 1 buah kaca pirek yang berisi sisa shabu, 1 buah bong untuk alat hisap sabu, 1 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah pipet besar, 1 buah katten bat, 3 lembar plastik kecil kosong dan 1 buah kotak kaca mata," ungkap Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan persnya, Sabtu (25/8/2018), di Tarutung.
Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, Jumat (24/8/2018), sekira pukul 14.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Taput mendapat informasi, bahwa di Desa Parik Sabungan, Siborongborong, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Shabu.
"Mendapat informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan ternyata benar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Hanafi alias Pipi,"sebut Aiptu Walpon Baringbing.
Selanjutnya, ujar Aiptu Walpon Baringbing, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Taput di Tarutung, guna dilakukan proses penyidikan.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, dia dikenakan melanggar pasal 112 Sub 114 undang-unsang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Aiptu Walpon Baringbing.