Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan akan menyelesaikan sengketa tanah yang cukup banyak di provinsi ini dalam waktu setahun. Penegasan itu disampaikannya menjawab wartawan usai menyampaikan pidato perdananya sebagai Gubsu dalam sidang paripurna istimewa di gedung DPRD Sumut, Senin (10/9/2018).
"Satu tahun akan selesai, paling lama lima tahun," ujar Edy yakin.
Diminta tanggapan terhadap pernyataan Edy tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Sarma Hutajulu mengatakan sangat mengapresiasinya. Dia meminta agar mantan Pangkostrad itu membuktikan ucapannya.
Terutama kasus tanah eks HGU PTPN 2 dengan luas lebih dari 5.000 hektare, selaam 16 tahun tidak ada solusinya. Antara masyarakat dengan pihak kebun kerap terjadi pertentangan. Sementara pemerintah tidak memberikan tawaran penyelesaian.
"Sebelumnya mantan Gubernur Erry Nuradi pernah juga melontarkan pernyataan serupa, akan menyelesaikan sengketa tanah dalam satu tahun. Nyatanya sampai masa jabatannya berakhir tidak satu pun kasus tanah yang selesai," kata Sarma menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (11/9/2018).
Ungkapnya, setidaknya yang harus diperlihatkan Edy kepada publik adalah indikator penyelesaian kasus-kasus tanah yang dilakukannya seperti apa. Dengan demikian publik percaya dia serius hendak menyelesaikan.