Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menyampaikan bahwa target penerimaan pajak di 2019 ada perubahan lantaran telah disepakati perubahan asumsi dasar nilai tukar rupiah menjadi Rp 14.500 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kepala BKF Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan target penerimaan pajak non migas dengan perubahan kurs tersebut menjadi Rp 1.511,40 triliun.
"Pajak non migas 2019 dengan Rp 14.400 per US$ dan lifting 750 ribu itu Rp 1.510 triliun, menjadi Rp 1.511,40 triliun," kata Suahasil di ruang rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2019).
Suahasil mengatakan, dengan kurs rupiah Rp 14.500 per US$ juga mengubah target penerimaan PPh migas dari yang berada di nota keuangan Rp 62,28 triliun menjadi Rp 63,54 triliun.
"PPh migas RAPBN Rp 62,28 triliun, dengan kenaikan Rp 14.500 menjadi Rp 63,54 triliun tapi ini belum komplit," tambah dia.
Suahasil mengungkapkan, pemerintah juga mengusulkan adanya peningkatan rasio pajak di tahun 2019 menjadi 12,1%, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Tax ratio Indonesia sekarang sudah 10,7% di 2017, kalau kita jalankan APBN 2018 tax ratio di 11,6%, jadi kalau dilihat seperti ini tax ratio12,1%, 2020 bisa naik 12,5%," tutup dia. (dtf)