Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD SU) menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 menjadi Rp 3,5 juta per bulan.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi pada Kamis (15/11/2018), di kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam. Sekitar 1.500 buruh menuntut agar UMK Deli Serdang 2019 dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta. Jumlah ini naik dibanding UMK Deli Serdang yang berlaku saat ini yakni Rp 2,7 juta.
APBD SU merupakan gabungan dari sembilan serikat pekerja, seperti Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI), Serikat Buruh Medan Independen Sumatera Utara (SBMI Sumut), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan sebagainya.
"Kami melakukan demonstrasi menuntut kenaikan menjadi Rp 3,5 juta karena ada indikasi Pemkab Deli Serdang akan menaikkan UMK hanya sebesar 8,03% sebagaimana diterangkan pemerintahan pusat," kata Sekjend DPP Serbundo, Natal Sidabutar, menjawab medanbisnisdaily.com.
Natal menyayangkan sikap Sekda dan Pejabat Sementara Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang yang menyatakan hanya akan menaikkan UMK berdasarkan ketentuan Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan PP Nomor 78/2015 yakni berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya kenaikannya tidak akan lebih dari Rp 3 juta.
Seharusnya kenaikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Setidaknya bersama Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) pemerintahan melakukan survei terlebih dulu. Akan tetapi hal tersebut tidak dijalankan.
"Kami berharap sebelum Gubernur Sumut menetapkan UMK seluruh kabupaten/kota pada 21 November, bupati mau berbicara dengan kami, guna membicarakan berapa besar seharusnya kenaikan UMK 2019," tegas Natal.