Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Ribuan umat Islam Labuhanbatu, khususnya Rantauprapat berunjuk rasa ke Mapolres Labuhanbatu, Jumat (23/11/2018) di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Unjukrasa itu merupakan luapan kekecewaan umat muslim setempat lantaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penangkapan terhadap Ustaz Hamidzon Mizonri dengan tuduhan ujaran kebencian melalui akun media sosial.
Massa yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat (Ormas) menuntut pembebasan Ustaz Hamidzon Mizonri yang ditangkap pihak Mapoldasu. Diantaranya, Keluarga Remaja Islam Bersatu (KARIB), PD JPRMI Labuhanbatu, FPI Labuhanbatu, Ibnu Sabil Labuhanbatu, Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ).
Massa yang semula bergerak dari Masjid Agung Rantauprapat di kawasan Jalan A Yani Rantauprapat usai pelaksanaan shalat Jumat berjalan kaki berjarak sekira 3 kilometer menuju Mapolres Labuhanbatu.
Massa juga membentang sejumlah spanduk media luar diantaranya bertuliskan "Umat muslim Labuhanbatu Bersatu kembalikan ustaz kami Hanidson Mizonri" dan "Stop Kriminalisasi Ulama".
Dalam unjukrasa damai itu, juga diisi orasi keislaman dari sejumlah ustaz. Diantaranya Ustaz Halim, Ustaz Ustaz Supriadi Sarumpaet dan Ali Bata. Tampak juga hadir Ketua MUI Labuhanbatu M Darwis Husin .
Ustaz Halim dalam orasinya menekankan kepada pihak Kepolisian agar jangan hanya berani menangkap ulama dan ustaz. Namun, katanya, tidak berani menangkap gerbong narkoba.
Sementara itu, kordinator aksi Mizwar melalui pengeras suara mengungkapkan kronologis peenangkapan ustaz Mizonri. Proses Pengakapan dan Penahanan ustadz Hamidzon Mizonri menurutnya tidak sesuai Prosedur Hukum yang berlaku. Dimana penangkapan dilakukan tanpa adanya surat penangkapan kepada pihak Keluarga dan Pemberitahuan kepada pihak kepala lingkungan setempat.
Mizwar juga mengatakan, ketidaktahuan pihak Polres Labuhanbatu atas penangkapan ustadz Hamidzan, meskipun Pihak Polres ikut serta dalam pendampingan kunjungan kekediaman Ustaz Hamidzon.
Katanya, kerancuan juga pada proses penangkapan Ustaz Hamizon Mizonri. Dimana penangkapan pada, Jumat (10/11/2018) di kediaman ustaz Midzon di Panti Asuhan Tunas Bangsa.
Tapi, pihak keluarga baru memperoleh surat penangkapan dan penahanan setelah kunjungan ke Mapoldasu dua hari setelah panangkapan terjadi, Senin (12/11/2018).
Pihak Keluarga dan pengurus panti Asuhan merasa cemas dan panik atas tidak adanya kabar dari ustaz Hamidzon Mizonri. Sehingga, kejadian ini sontak mengejutkan masyarakat Labuhanbatu. Terutama Ormas Islam di Labuhanbatu.
Lalu, Selasa (13/11/2018) salah satu pihak Ormas Islam Labuhanbatu mencoba berusaha melakukan negosiasi kepada pihak Poldasu, namun kandas. Kemudian upaya serupa dilakukan pihak MUI
Labuhanbatu, Pihak Hidayatullah Wilayah Sumatera Utara, Jumat (16/11/2018) juga melakukan negosiasi berupa permohonan Penangguhan penahanan seraya membawa surat pernyataan jaminan dari Aliansi Pemuda Islam Labuhanbatu. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam unjukrasa tersebut, sejumlah anak yatim dari Panti Asuhan yang dikelola ustaz Hamidzon Mizonri menumpahkan air mata. Para Yatim Piatu tersebut menangis memohon pelepasan ustaz Hamidzon Mizonri.
Sejumlah pihak dipimpin Ketua MUI Labuhanbatu melakukan negosiasi ke Mapolres Labuhanbatu. Guna menemui Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang dan mempertanyakan penyebab gagalnya permohonan penangguhan penahanan.
Kapolres Labuhanbatu akhirnya bersedia menemui para demonstran. Di hadapan umat Islam, dia mengatakan tidak faham persyaratan guna melakukan penjaminan penahanan terhadap ustaz Hamidzon. "Yang lebih faham persyaratan pengacaranya," kata Frido.
Menurut dia, pihak pengacara ustaz Hamidzon sudah berkomunikasi dengan pihak penyidik. "Karna sayapun tidak faham. Bukan saya penyidiknya. Persyaratan apa yang mesti dipenuhi. Saya pikir lebih baik pengacara langsung berkomunikasi dengan penyidik," ujarnya.
Menerima informasi itu, massa menunggu hingga Senin (26/11/2018). Jika ustaz Hamidzon juga belum dibebaskan, Rabu (28/11/2018) massa akan turun ke jalan dengan jumlah lebih besar lagi. Tetap Madengan tujuan, penangguhan penahanan terhadap ustaz Hamidzon.