Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pada April 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, mencanangkan program Medan Zero Waste City 2020. Pencanangan tersebut bersamaan dengan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup Walhi 2018. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), Dana Prima Tarigan, mengatakan masalahnya adalah tidak adanya kelanjutan pasca pencanangan.
Pemko Medan tidak membuka diri ataupun mengundang Walhi Sumut untuk membahasnya. Menurutnya, isu yang dikeluarkan KLHK sangat bagus agar menjadi pukulan telak bagi Pemko Medan. Secara kasat mata, pengelolaan sampah masih amburadul, dengan ditemukannya sampah di mana-mana.
"Yang paling penting adalah, konsep Pemko Medan terkait sampah itu apa? Kita belum tahu. Soal kebersihan sampah kalau tak salah diserahkan ke kecamatan. Tapi apakah itu efektif, itu ditinjau lagi. Konsep pengelolaan sampahnya harus diubah," katanya.
Mulai dari sosialisasi di masyarakat hingga ketegasan pemerintah terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan harus ada. Masyarakat sipil, kata dia, sebenarnya sudah meresponnya dengan Medan Zero Waste City 2020, tapi Pemko Medan tidak memiliki greget untuk bersama menangani sampah. Pihaknya tidak menutup mata adanya bank sampah misalnya di Sicanang sangat baik dilakukan. Namun masih sebatas pada case by case, belum menjadi gerakan sosial.
Sehingga, lanjut dia, sebaiknya bersih-bersih sampah harus menjadi gerakan sosial mulai dari masyarakat hingga aparat pemerintah. Ke depan, Pemko Medan tidak boleh 'meng-eksklusifkan' diri bahwa mereka saja yang mengerti penanganan sampah.
"Mereka harus membuka diri agar masyarakat sipil, akademisi bisa berkumpul bersama membicarakan penanganan sampah. Begitu Medan disebut kota paling kotor di Indonesia, bukan hanya Pemko yang malu, masyarakat juga malu. Ini menjadi titik balik bagi Pemko Medan untuk lebih serius membicarakan konsep penanganan sampahnya," katanya.
Dia menambahkan, Pemko Medan sudah baik dalam menyambut program Medan Zero Waste City 2020. Tetapi implementasinya belum serius. "Di luar itu, Pemko Medan juga harus tahu, indikator apa saja yang digunakan KLHK. Itu menjadi titik balik Pemko Medan untuk bercermin sebagai momentum berbenah diri secara ekstrim. Tidak bisa lagi yang biasa-biasa lagi, penanganan sampah harus ekstraordinary, radikal. Tak bisa dengan konsep angkat, antar ke TPA/TPS, edukasi ke masyarakat. Jangan hanya menyalahkan masyarakat, tapi konsep reward and punishment-nya apa," katanya
Diketahui, dalam pencanangan program Medan Zwero Waste City 2020, saat itu Mentri Siti Nurbaya Bakar menilai sangat relevan Walhi bersama Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencanangkan Medan Zero Waste City. Dia mengaku sudah lama di birokrat dan mengetahui bagaimana majunya Kota Medan secara kelembagaan.
“Bahwa Medan punya planning ke depan apalagi dibimbing langsung para aktivis lingkungan dan dipandu Walhi ini sangat positif. Tetapi langkah kelembagaannya, strategi, perdanya, implementasinya kita kawal. Kita berharap banyak dari agenda Pak Walikota ini. Dan nanti kita ikuti di pusat. Saya berharap Medan menjadi terdepan di dalam penanganan sampah secara kelembagaan dan sustain (berkelanjutan),” katanya waktu itu.
Strateginya? Saat ini sudah ada Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan sudah ada peraturan menteri, yakni bagaimana dari timbunan sampah yang ada, menghasilkan kemanfaatan, daur ulang dan keterlibatan masyarakatnya.
“Saya lihat peralatan teknis apa yang dibutuhkan. Sudah ada beberapa contoh dan Medan ini agak berbeda karena kelembagaannya dikedepankan. Saya kira bimbingan dan dampingan Walhi baik. Itu paling penting. Tak mungkin ini hanya diselesaikan pemerintah. Bagaimana caranya? Ada sarana-sarana, dari desa kecamatan diajak. Kalau aparat pemerintahnya tak mengawali tak akan jalan. Ada yang di luar jangkauan para aktivis makanya harus bersinergi dengan pemerintah,” katanya.
Betapa tidak, sampah menjadi persoalan pelik yang hingga kini belum bisa diselesaikan. Kota Medan, sebagaimana kota-kota lainnya tak luput dari permasalahan sampah. Tak kurang dari 2.500 – 3.000 ton sampah setiap hari diproduksi kota seluas 26.000 hektare ini. Konsep Medan Zero Waste City 2020 ditawarkan.
Saat itu, Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin mengatakan, setiap harinya Medan menghasilkan sampah 2.500 – 3.000 ton dan dikelola secara konvensional, yakni sampah dikumpulkan untuk dibawa ke TPA. Medan, kata dia, hanya memiliki dua TPA, yakni di Namo Bintang (16 ha) dan Terjun (14 ha). Dari dua TPA tersebut, tinggal TPA Terjun di Kecamatan Terjun, Medan Marelan yang masih beroperasi. Sedangkan TPA Namo Bintang sudah ditutup.
Eldin mengaku miris melihat masih banyaknya sampah di sungai, salah satunya Sungai Deli. Namun untuk mengatasi hal tersebut Pemko Medan tidak dapat leluasa karena sungai dan bantaran sungai menjadi wewenang Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Untuk itulah Pemko Medan berharap agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dapat membantu mengatasi masalah sampah di sungai dan bantaran sungai dengan pelimpahan wewenang dari BWS kepada Pemko Medan. Tidak hanya sungai, hutan-hutan yang ada di sepanjang bantaran Sungai Deli selama ini tidak tertangani dan tentunya akan ditangani dengan lebih baik,” ungkapnya.