Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
edanbisnisdaily.com. Tingkat kerusakan atau pencemaran air Danau Toba nyaris 100%. Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatra Utara, Binsar Situmorang, dalam dialog "Peduli Danau Toba" yang digelar Studio 2 TVRI, Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (12/2/2019).
"Dari hasil uji lab, persentase pencemaran air Danau Toba mencapai 91% untuk kategori sedang, dan 9% untuk kategori ringan," kata Binsar.
Dikatakan Binsar, uji lab itu untuk periode 2005-2010.
Prof Bungaran Antonius Simanjuntak (BAS) yang juga menjadi narasumber diskusi mengatakan, PT Aquafarm Nusantara (PT AN) bukan satu-satunya pelaku pencemaran Danau Toba.
"Ada banyak perusahaan perusak lingkungan di sana. Ada perusak hutan, perusahaan ternak babi dan sebagainya. Karenanya bukan sisa pelet saja yang membuat tercemar, tapi juga logam berat dan sebagainya," ujar BAS.
Menurut Guru Besar Unimed ini, mau tidak mau solusinya adalah mengeruk dasar danau untuk mengembalikan keasriannya.
Narasumber lainnya, Ketua DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, mengatakan, harusnya Gubernur Sumut mencabut izin atau setidaknya membekukan izin. "Ini adalah kasus pencemaran bukan sekadar over capacity seperti fokusnya Gubsu," kata Lamsiang.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengibaratkan kasus pencemaran Danau Toba oleh PT Aquafarm seperti pencuri dengan polisi. Katanya, banyak lembaga yang mengawasi PT Aquafarm alam mengoperasikan usahanya. Selain DLH Sumut, juga pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba, masyarakat dan sebagainya.
"Bahkan wartawan juga melakukan pengawasan. Ini kalian baru teriak-teriak waktu kebocoran sudah terjadi. Pengawasan terhadap Aquafarm tak cukup kuat, pencurinya lebih jago dari pada polisinya," tegas Edy seusai pelantikan Bupati Padang Lawas, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (11/2/2019).
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AN, katanya, di antaranya, penggunaan pakan yang seharusnya sekitar 20 ton tetapi yang dilaksanakan melebihi. Lalu kapasitas produksi yang mestinya tidak boleh lebih dari 10.000 ton namun yang terjadi jauh di atasnya. Limbah-limbah dibuang ke danau.
Kendati demikian, Edy menolak disebut hukuman teguran kepada PT AN oleh Pemprov Sumut sebagai bentuk sikap yang lembek atau tidak tegas. Sesuai aturan, seperti itulah mekanisme yang harus dilakukannya. Diberikan waktu selama 6 bulan agar PT AN membenahi operasional usahanya. Memperbaiki semua temuan pelanggaran.
Jika sampai batas waktu 6 bulan tidak terjadi perbaikan, sanksi berikutnya berupa pembekuan usaha dan pencabutan izin akan dilakukan.
"Ini bukan persoalan tegas atau tidak, peraturan menyebutkan seperti itu. Kita bekukan usaha Aquafarm jika sesuai waktu yang diberikan tidak terjadi perbaikan," terang Edy.