Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas bawah harga tiket pesawat menjadi 35% dari sebelumnya 30%. Kebijakan ini dinilai tak efektif dan hanya melindungi maskapai penerbangan.
Peneliti INDEF Nailul Huda menjelaskan dengan aturan pemerintah terkait batas bawah harga tiket pesawat justru membuat maskapai lebih bebas memilih untuk 'memainkan' harga tiket.
"Adanya aturan ini membuat maskapai bebas untuk menaikkan harga, memang harganya masih dalam range batas tersebut. Tapi ini artinya jika dinaikkan batas bawahnya, maka harga yang paling rendah yang saat ini sudah ditawarkan ke masyarakat akan naik," kata Nailul saat dihubungi, Selasa (2/4/2019).
Dia mengungkapkan, aturan ini juga tak dilengkapi insentif untuk perusahaan atau maskapai lain dari duopoli (dua maskapai pemain terbesar) untuk bersaing secara sehat.
"Secara harga yang sehat tak ada insentif, perusahaan atau maskapai besar bisa memanfaatkan ini untuk selalu menggunakan harganya di batas atas karena gap dengan batas bawah semakin kecil," jelas dia.
Nailul menjelaskan, hal ini diduga mengarah ke praktik kartel yang dilakukan oleh dua perusahaan besar, karena bentuk pasarnya mengarah ke bentuk duopoli. Hal tersebut karena tingkat konsentrasi dua perusahaan itu mencapai 96%.
"Maka dugaan tersebut patut dipertimbangkan, mereka akan lebih mudah mengatur harga, terlebih pesaingnya seperti Air Asia juga dihambat untuk bisa bersaing (kasus Air Asia - Travel Online," imbuh dia.(dtf)