Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemko Medan terkesan lambat dalam melakukan pengelolaan persampahan. Sejak Peraturan Darah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan diberlakukan, perda tersebut belum sepenuhnya dapat berjalan, termasuk penerapan sanksi hukum terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Hal itu dikemukakan Wakil Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, di Lingkungan 11, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (13/4/2019).
Politikus PKS ini mengatakan, permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat bagian pencipta sampah terbesar. Sedangkan sanksi hukum terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan, yakni hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan untuk badan atau lembaga diancam hukuman 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta, katanya.
"Tapi kenyataannya, belum ada pelaku yang membuang sampah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nasir.
Melalui sosialisasi perda tersebut, kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut mengelola sampah dengan baik.
“Mari jaga lingkungan dari sampah, dengan kesadaran masing-masing, kita dapat mengelola sampah dengan baik untuk terjaganya lingkungan yang sehat dan bersih,” pinta Nasir dalam sosialisasi yang dihadiri Lurah Tangkahan, Muhammad Idris dan Kepala Lingkungan 11, Muhammad Arifin dan Kepala Llingkungan 10, Sufri.
Pada sosialisasi yang diikuti sekitar 250 ibu-ibu perwiritan itu, ada keinginan masyarakat ingin membentuk bank sampah.
"Kami ibu-ibu perwiritan siap membentuk bank sampah sebagai tambahan pengadilan keluarga dan menjaga hidup bersih, secepatnya fasilitasi pembentukannya, kami siap menjalankannya," ujar Siti Rahmah warga Griya Martubung 3 Kelurahan Tangkahan.
Lurah Tangkapan, Muhammad Idris mengapresiasi keinginan warganya untuk membentuk bank sampah. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Muhammad Nasir yang mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan, sehingga muncul kesadaran warga untuk terlibat mengelola sampah sebagai tambahan penghasilan keluarga.