Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Pungutan biaya pemeriksaan kesehatan bagi jamaah calon haji (calhaj) di Kota Tanjungbalai mencapai Rp 250 ribu per orang. Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ TA 2018 DPRD Tanjungbalai yang dipimpin ketuanya, Hj Nessy Ariyani, di Gedung DPRD, Kamis (9/5/2019).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tanjungbalai, H Maralelo Siregar, mengungkapkan, beberapa calhaj Tanjungbalai melaporkan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan di rumah sakit bervariasi dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per orang. Sedangkan di Puskesmas hanya Rp 50 ribu.
Hal itu terjadi ketika calhaj tersebut akan melunasi pembayaran ONH, pihak bank meminta surat kesehatan. Hal itu tentunya membebani calhaj.
"Apakah biaya pemeriksaan itu sudah ditarif atau ditentukan? Saya menerima laporan langsung dari para calhaj dan mustahil pihak Dinas Kesehatan Tanjungbalai tidak mengetahuinya tentang apa yang dikerjakan pihak RS dan Puskesmas," ujar Maralelo.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanjungbalai, Burhanuddin Harahap, mengaku belum mengetahui adanya pungutan biaya pemeriksaan kesehatan haji. "Tentang pembayaran itu belum ada laporan. Setahu saya, tidak ada pemungutan di rumah sakit dan Puskesmas, karena laporannya belum ada," ucapnya.