Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Kepala Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yakni AK alias Jali dan Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, HP alias Hermansyah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan awalnya Kadus ditangkap karena diduga melakukan pungli dalam hal pengurusan surat keterangan atas tanah di desa tersebut, selanjutnya Kades juga diamankan.
“Kedua tersangka sudah kita amankan dan kini di lakukan pendalaman atas kasus tersebut,” kata Kapolres Asahan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja, SiK, Sabtu (11/5/2019).
Kata Kapolres, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke pihak Polisi, kemudian tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap pelakunya. Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dan menerima uang tersebut.
Awalnya Kadus meminta uang sebesar Rp 7 juta kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Soltoni. Namun korban meminta dikurangi, kemudian kadus mempertanyakan harga kepada Kades dan harga bisa berkurang menjadi Rp 6 juta.
“Kadus mengaku diperintah oleh Kades kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban. Dan handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi serta uang menjadi bukti, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.