Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,044 kg bernilai Rp 9 miliar lebih, Kamis (16/5/2019) siang. Pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda plus, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar.
Usai pemusnahan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, didampingi Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman, dalam konferensi pers mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan kasus yang melibatkan Suparno (39), warga Dusun Aek Popo, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Minggu (31/3/2019).
“Dari hasil hitungan kami, apabila seorang pemakai menggunakan 0,1 gram sabu-sabu, maka hasil tangkapan ini menyelamatkan 72.000 jiwa anak manusia (0,1 X 9,044 kg,red). Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancaman pidana mati atau pun seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Benny R Hutajulu.
Dalam kasus tersebut, lanjut AKBP Benny, selain Suparno dalam pengembangan kasus, pihak Sat Narkoba Polres Karo juga menangkap 2 orang lainnya, yakni Tresno (26), warga Dusun Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dan Agus Setiawan Alias Wawan yang ditangkap di Pasar II Naga Jaya I, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.