Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu telah memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). Bawaslu meminta putusan tersebut ditindaklanjuti dalam 3 hari usai dibacakan, salah satunya mengumumkan lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.
"Kami dalam putusannya adalah terhadap lembaga yang tidak menyampaikan laporan namanya harus dipublish oleh KPU," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Fritz mengatakan sesuai pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan Bawaslu. Fritz mengatakan dari 37 lembaga survei, ada 22 lembaga yang belum melaporkan metodologi dan sumber dana ke KPU sehingga lembaga tersebut harus dipublikasi KPU.
"Di dalam persidangan didapat fakta bahwa dari 37 lembaga survei yang terakreditasi yang telah menyampaikan laporan sampai 2 Mei ada 15, ada 22 yang belum menyampaikan laporan sehingga dengan tidak meminta laporan, kami meminta KPU telah melakukan pelanggaran di Pasal 449 dan lembaga yang tidak menyampaikan laporan tersebut namanya bisa dipublish oleh KPU," ujar Fritz.
Sementara itu, Bawaslu juga sudah memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), namun tetap meminta Situng dipertahankan. Bawaslu juga meminta KPU menindaklanjuti putusan itu atau memperbaiki Situng dalam 3 hari.
"Tetapi dalam prosesnya ada beberapa kesalahan salah input yang dilakukan dan itu juga diakui oleh terlapor (KPU) dan ada proses revisi tetapi kami dalam putusan itu tetap meminta KPU melakukan perbaikan terhadap proses-nya, sehingga masyarakat dapat informasi yang benar dan tervalidasi terhadap proses baik tabulasi ya ataupun uploding daripada C1," kata Fritz.
Sebelumnya dalam putusan Bawaslu, berikut ini daftar lembaga yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi ke KPU hingga 2 Mei 2019:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lalu, ada lima lembaga yang telah lapor, namun melewati batas penyampaian laporan yakni setelah 2 Mei 2019, yaitu:
1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting.(dtc)