Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Permadi, menyebut pihak yang menganggap istilah revolusi sebagai upaya makar merupakan pengkhianat Presiden pertama RI Sukarno atau Bung Karno. Pasalnya, menurut Permadi, Bung Karno selalu mengajarkan setiap anak bangsa untuk memiliki jiwa revolusioner dan radikal.
"Lho soal revolusi, seperti diketahui presiden pertama kita adalah Bung Karno. Bung Karno adalah pemimpin besar revolusi. Bung Karno mengatakan revolusi belum selesai. Nah daya seorang Soekarnois, seorang penyambung lidah Bung Karno. Tentu mempunyai kemauan untuk menyelesaikan revolusi. Zaman Bung Karno seluruh rakyat Indonesia diminta berjiwa revolusioner. Diminta radikal," kata Permadi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
"Kalau sekarang revolusioner, ada radikal dianggap makar, ya silakan. Berarti orang-orang itu pengkhianat terhadap Bung Karno," sambung dia.
Revolusi Bung Karno, dalam pemahaman Permadi, merupakan upaya untuk menentang segala bentuk penjajahan dan korupsi. Nilai-nilai yang diajarkan Bung Karno itu dianggap Permadi masih relevan dengan zaman sekarang.
"Bung Karno mengatakan, revolusi itu menentang neo-kolonialisme dan neo-imperialisme, menentang korupsi, menentang pemberontakan, menentang perpecahan, menentang kejahatan-kejahatan lain di Indonesia. Jadi ajaran Bung Karno itu selalu relevan," ujar dia.
Terkait seruan revolusi, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Permadi diagendakan diperiksa sebagai terlapor pada pekan depan. "Sebagai terlapor, hari Senin, soal revolusi itu," ujarnya.
Permadi mengaku tidak mempersiapkan apa-apa untuk pemeriksaan tersebut. Dia mengaku sudah terbiasa menghadapi proses hukum bahkan sempat ditahan aparat.
"Saya tidak mempersiapkan diri, saya ini terbiasa, zaman Pak Harto saya ditahan 38 kali. Bahkan di-BAP dianggap makar dengan ancaman hukuman mati 2 kali. Tapi toh saya tetep selamet sampe sekarang," ujar dia.
Permadi sebelumnya dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, yang juga melaporkan Permadi, pada hari ini ke Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Fajri, laporan Gusma dan Viktor diterima polisi dan mereka memiliki nomor laporan polisi.
Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. dtc