Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu meminta KPU menindaklanjuti putusan soal pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). KPU berjanji segera menyurati lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi QC.
"Ya nanti kita surati segera," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Ilham mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengecek jumlah lembaga survei yang belum melaporkan. Selain menyurati, Ilham juga mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan dan teguran.
"Kita sedang cek ya jumlahnya," kata Ilham.
"Kita sampaikan, kita tegur, kita kasih peringatan," sambungnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga penyelenggara quick count.
Setidaknya, disebut Bawaslu, ada 22 lembagaquick count yang belum menyerahkan laporan dana kepada KPU hingga tanggal yang telah ditetapkan, yakni 2 Mei. Karena itu, Bawaslu juga meminta KPU segera membuat pemberitahuan kepada lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.dtc