Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, dipastikan tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana makar, Rabu (29/5/2019).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyampaikan, ketidakhadiran Gus Irawan tersebut sama sekali tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak penyidik.
"Tidak hadir. Yang bersangkutan juga tidak ada memberi kabar baik secara tertulis ataupun lisan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/5/2019) sore.
Karenanya, sesuai prosedur, surat panggilan kedua akan kembali dilayangkan Polda Sumut ke Gus Irawan. Namun menurut jadwal, MP Nainggolan mengaku, penyidik belum menentukannya. "Nanti akan disesuaikan dengan waktu yang tepat dari yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, mengaku bahwa dalam perkara tindak pidana makar tersebut pihaknya ada menangani 2 Laporan (LP).
Untuk salah satu LP, lanjut Kombes Andi Rian, pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka. Sedangkan satu LP lainnya masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi, termasuk di antaranya adalah Gus Irawan Pasaribu.
"Jadi, masih proses pemanggilan saksi-saksi termasuk yang Anda tanyakan tadi (Gus Irawan-red)," pungkasnya.
Gus Irawan Pasaribu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan bernomor LP/659/V/2019/Sumut/SPKT I, tanggal 6 Mei 2019 oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun. Gus Irawan dipanggil untuk kelengkapan penyidikan di Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg Ditreskrimum, Rabu (29/5/2019).
Perkara yang akan dimintai polisi keterangannya dari Gus Irawan adalah terkait dugaan tindak pidana makar. Informasi yang didapat, keterangan yang rencananya akan diambil dari Gus Irawan menyangkut proses penyelidikan terhadap dugaan perkara makar oleh Raden Muhammad Syaf'i alias Romo.