Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dalam waktu dekat akan meluncurkan program Kartu Indonesia Anak (KIA). "Rencananya setelah Lebaran kita launcing (KIA)," ujar Kadisdukcapil Medan, Zulkarnain, di Medan, Jumat (31/5/2019).
Seluruh anak berusia di bawah 17 tahun sudah dapat memiliki KIA. Hanya, untuk anak berusia 0-5 tahun, KIA-nya tidak menampilkan foto.
"Yang pakai pas foto itu hanya untuk 5 tahun ke atas, perbedaanya di situ," ucapnya.
KIA dan KTP, diakuinya memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai dokumen negara yang resmi untuk tanda pengenal. Selain itu, KIA juga terintegrasi secara nasional, tidak bisa ganda.
"Ke depan kita mau berlakukan program three in one. Jadi anak yang baru lahir langsung mengurus 3 dokumen kependudukan sekaligus, yakni KIA, akta kelahiran dan kartu keluarga (KK)," paparnya.
Kepada masyarakat, Zulkarnain mengimbau agar mengurus dokumen kependudukan ketika telah memenuhi persyaratan, bukan ketika sedang membutuhkan.
"Anak baru lahir itu kan sudah memenuhi syarat untuk memiliki akta kelahiran, jadi alangkah lebih baik langsung diurus, bukan ketika butuh untuk pendaftaran anak sekolah misalnya. Ini juga untuk mempermudah masyarakat, dan menghindari penumpukan antrean," tukasnya.
Untuk syarat mengurus KIA, kata Zulkarnain, cukup membawa foto kopi KK dan mendatangi Kantor Disdukcapil. Proses pengurusan selama 10 hari kerja.