Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) memanggil anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana makar, Rabu (29/5/2019). Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut ini mangkir dari panggilan. Mantan Dirut Bank Sumut itu menyatakan tidak akan memenuhi panggilan polisi tersebut dengan 2 alasan.
Pertama, kepolisian telah keliru menyimpulkan pidatonya saat hadir di acara punggahan di Masjid Raya Medan beberapa waktu lalu sebagai upaya makar atau penggulingan pemerintahan. Tetapi merupakan bentuk ketidakpuasan atas penyelenggaraan pemilu.
"Keliru kalau kepolisian menilai pidato saya ketika itu sebagai upaya makar," kata Gus Irawan menjawab wartawan seusai menghadiri halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440H, di rumah dinas Gubernur Sumatra Utara, di Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (5/6/2019).
Alasan kedua, ungkap Ketua BPN Prabowo-Sandi Sumut ini, pemanggilan oleh kepolisian hanya akan dipenuhinya sepanjang sesuai dengan prosedur. Yakni harus atas persetujuan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Tanpa itu tidak akan dipenuhinya.
"Saya sesungguhnya berkeinginan mendatangi panggilan itu untuk meringankan kawan-kawan atas tuduhan serupa," tegasnya.
Sejumlah pegiat Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama dan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Seperti Wakil Ketua GNPF Sumut, Ustaz Rafdinal dan Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Sumut, Rabu Alam Syahputra. Keduanya bersama tersangka lainnya penahanannya kini ditangguhkan dan berstatus tahanan luar.
"Saya sesungguhnya secara informal, bukan dalam kapasitas sebagai saksi, sudah mencoba menjelaskan ke mereka (Polda) bahwa yang saya lakukan bukan makar," terang Gus Irawan.
Gus Irawan Pasaribu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan bernomor LP/659/V/2019/Sumut/SPKT I, tanggal 6 Mei 2019 oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun. Gus Irawan dipanggil untuk kelengkapan penyidikan di Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg Ditreskrimum, Rabu (29/5/2019).
Perkara yang akan dimintai polisi keterangannya dari Gus Irawan adalah terkait dugaan tindak pidana makar. Informasi yang didapat, keterangan yang rencananya akan diambil dari Gus Irawan menyangkut proses penyelidikan terhadap dugaan perkara makar oleh anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, Raden Muhammad Syaf'i alias Romo.