Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Kementerian Sosial RI menerima 2 (dua) program nasional dalam hal pengentasan kemiskinan masyarakat yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sejalan dengan program Kementerian Sosial RI pada awal Nopember 2018 lalu, Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah mengganti program bantuan sosial rastra (beras sejahtera) menjadi program bantuan pangan non tunai.
“Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menetapkan penerima program bantuan sosial Beras Madani sebanyak 4.521 Kepala Keluarga yang terdapat pada basis data terpadu Kementerian Sosial RI,” ujar Pj Sekdako H Marapusuk Siregar dihadapan ratusan ASN peserta apel gabungan, Senin (10/6/2019), di halaman Balai Kota Tebing Tinggi.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi, lanjut Sekdako, melalui Dinas Sosial sejak tahun 2014 telah memprogramkan bantuan sosial beras bagi masyarkat berpanghasilan rendah untuk memenuhi kecukupan kebutuhan sandang, di luar alokasi penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI.
Pada kesempatan itu, Marapusuk juga menghimbau seluruh ASN Pemko Terbing Tinggi agar pelayanan di pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat berjalan seperti biasa usai menjalani cuti bersama dan libur nasional lebaran Idul Fitri.
Sedangkan terkait kegiatan pemilu 2019 yang telah usai digelar serentak pada 17 April 2019 lalu, di moment hari raya Idul Fitri ini, Sekdako juga mengharapkan agar menyudahi berbagai konflik bangsa.
“Siapapun yang ikut pemilihan presiden pada 17 April 2019 lalu, merupakan putra-putra terbaik bangsa yang memiliki visi dan misi memajukan bangsa ini. Jadi siapapun yang terpilih secara konstitusi merupakan pilihan terbaik dari rakyat Indonesia dan tentunya atas izin Allah Swt,” imbuhnya.
"Dari pada berkonflik, lebih baik kita doakan presiden terpilih dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia, terlebih kita sebagai aparatur sipil negara (ASN) memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pimpinan," pungkasnya.