Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Kisaran. Anak tiri yang membakar ibunya di Kabupaten Asahan diancam hukuman mati. Pasalnya, pelaku sudah merencanakan pembakaran terhadap ibunya.
Jumasri alias Jum (43) pelaku pembakar ibu tirinya di Jalan Mawar, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) usai melakukan aksinya melarikan diri. Namun pihak polisi berhasil membeluknya di Riau.
"Kita jerat dengan Pasal 340, karena pelaku sudah membeli jerigen berisi bensin sehari sebelumnya,"ucap Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (28/6/2019).
Dalam penangkapan tersebut, Faisal yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna menjelaskan pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya lantaran berusaha melawan petugas.
"Selama tiga hari kita cari, akhirnya ketemu dan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kita lumpuhkan,"ucap Faisal sembari menyebutkan pelaku diringkus di kawasan Riau.
Dalam pengejaran, kata mantan Kapolres Nisel ini, pelaku juga mengelabui petugas dengan menggunduli kepala dan kumisnya. Namun polisi tetap bisa mengenal pelaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jumasri alias Jum membakar Saminem, ibu tirinya, Selasa (25/6/2019). Korban meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bakar yang cukup parah hampir 90%.