Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Manajemen RSUD Rantau Prapat melakukan sanggahan atas penurunan kelas rumah sakit dari B ke type C kepada Kementerian Kesehatan RI.
Diinformasikan, di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 72 rumah sakit yang ada terancam mengalami turun kelas atau type. Adapun ke-72 rumah sakit tersebut, terdiri baik dari milik pemerintah maupun swasta, yang penurunan kelasnya ialah dari B ke C, serta dari C ke D. Salahsatunya, RSUD Rantauprapat.
"Ya, kita bantah review penurunan kelas itu. Yakni, dari kelas B ke C," ungkap Direktur RSUD Rantauprapat, dr Safril RM Harahap, Rabu (31/7/2019), di Rantau Prapat.
Untuk itu, pihaknya secara online telah memberikan laporan dan data pelengkap yang diperlukan ke pihak Kementerian Kesehatan. Dan, selanjutnya akan mengantarkan berkas laporan tersebut langsung ke pihak Dinas Kesehatan Propinsi Sumut.
"Untuk pengantaran berkas akan langsung saya antar ke provinsi," ujarnya.
Menurut dia, indikator yang harus mereka lengkapi adalah Aplikasi pengelolaan data sarana, prasarana dan alat-alat kesehatan (ASPAK) Rumah sakit dan Fasilitas kesehatan. RS online. Dan, Peran Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
"ASPAK RSUD Rantaup Papat sudah memadai," tabah Safril.
Hanya saja, menjadi kelemahan pihaknya, kurangnya ketersediaan minimal dua tenaga konsultan di RSUD itu.
"Hanya tersedia satu. Konsultan hemodialisa dr Chairil Anwar. Untuk melengkapi akan dilakukan kontrak dengan konsultan bedah vaskular," bebernya.
Di RSUD Rantau Prapat, katanya tersedia 16 pelayanan kesehatan. Ke depan, menurutnya juga seluruh izin akan dilengkapi. Termasuk mengharuskan para medis, mengurus izin yang telah mati.
"Akan dilakukan melengkapi seluruh perizinan. Termasuk izin praktek perawat, bidan hingga sokter yang bertugas di RSUD Rantau Prapat," ujarnya.
Menjadi target pihaknya, kata Safril, selain mempertahankan kelas B. Juga akan meningkatkan status sebagai rumah sakit nonpendidikan menjadi RS pendidikan. Yakni, orientasi mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, adapun rumah sakit yang terancam penurunan kelas berada di Kota Medan, Kota Padang Sidimpuan, Kota Binjai, Gunung Sitoli, Mandailing Natal, Padang Lawas, Tapteng, Taput. Kemudian Kabupaten Humbang Hasundutan, Labusel, Labuhan Batu, Asahan, Simalungun, Dairi, Karo, Deli Serdang, Langkat, Nias Selatan, Sergei, Labura, Batubara, Tanjung Balai dan Pematang Siantar.
Selain itu, penetapan penurunan kelas ini diketahui terhitung sejak tanggal 15 Juli 2019, sehingga rumah sakit yang terkena harus melakukan penyesuaian. Namun rumah sakit yang turun kelas tersebut masih bisa mengajukan keberatan dalam kurun waktu 28 hari sejak tanggal 15 Juli tersebut.
Penurunan kelas itu lewat surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit menyebut 615 rumah sakit harus turun kelas. Dari 615 rumah sakit turun kelas yang tersebar di seluruh Indonesia tersebut, rinciannya sebagai berikut, dari 56 RS Kelas A, 9 di antaranya turun kelas. Dari 358 RS Kelas B, 88 di antaranya turun kelas. Dari 1164 RS Kelas C, 325 di antaranya turun kelas. Dari 592 RS Kelas D, 193 di antaranya turun kelas.