Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kedisiplinan para Aparatur Sipin Negara (ASN) mendapat sorotan dari Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin. Menurut mantan Wakapolri itu, harus terus dibenahi disiplin para ASN. Tujuannya agar ASN tahu betul tugas pokok dan fungsinya. Jika ASN mangkir, menurutnya kepala daerah harus memberi sanksi tegas.
"Terapkan itu PP 53 (maksudnya PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS). Kalau ASN mangkir (bolos/tak masuk kerja), pecat saja," tegas Syafruddin saat menyaksikan penandatangan perjanjian kinerja perwakilan OPD Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (1/8/2019).
ASN yang mangkir, sebut Syafruddin, bisa mengganggu disabilitas pemerintahan daerah dan tata kelola pemerintahan. Disiplin ASN sebagaimana yang diatur dalam PP 53 itu, harus ditegakkan tegas.
Lalu soal kedisiplinan ASN di Sumut, sebut Menpan menjawab wartawan usai acara itu, harus terus dibenahi. "Inikan lagi dibenahi gubernur baru, kita lihatlah enam bulan ke depan," sebutnya.
Namun mengakui disiplin ASN tidak bisa instan dilakukan, mengingat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, baru menjabat sekitar 10 bulan. ASN juga harus sadar diri, tahu akan kewajiban, tanggung jawab dan hak-haknya.
Namun di sisi lain, dia menyebutkan tingkat kepatuhan Pemda di Sumut dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, sudah cukup bagus. Indikatornya dari pelaporan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) naik terus. "Cuma kita menginginkan lebih cepat lagi ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya hadir pada acara itu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi; Wakil Gubsu, Musa Rajekshah; Kepala BPK Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni dan sejumlah kepala daerah di Sumut.