Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kepada para anggota Komisi D DPRD Sumatra Utara, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, pejabat dari Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak dan Wahana Lingkungan Hidup Sumut, yang berkonsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, pekan lalu, salah seorang direktur di Kementerian LHK bercerita tentang pengalamannya berkunjung ke Jepang guna mempelajari cara pengelolaan danau agar tidak tercemar.
Konsultasi yang dipimpin Ketua Komisi D, Sutrisno Pangaribuan, tersebut ditujukan untuk menghentikan pencemaran di Danau Toba dengan cara menutup seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitarnya. Terlebih perusahaan budidaya ikan air tawar menggunakan keramba jaring apung (KJA), seperti, PT Aquafarm Nusantara dan PT Suritani Pemuka (JAPFA).
Direktur dimaksud adalah Sakti Hadengganan Harahap, yang menjabat Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat Direktori Jenderal PDASHL. Katanya, masalah pencemaran seperti yang terjadi di Danau Toba adalah persoalan yang secara umum terjadi di seluruh Indonesia.
Ungkap Sakti, saat ini di Indonesia terdapat 15 danau prioritas yang menjadi perhatian Kementerian LHK mencermati pencemarannya. Salah satunya adalah Danau Toba di Sumut. Dalam kaitan itu, para kepala daerah di kawasan danau yang ada diboyong ke Jepang guna melakukan "studi". Mempelajari cara pengelolaan danau agar tak tercemar.
Pelajaran yang diperoleh dari negara matahari terbit itu, paparnya, seharusnya seluruh danau steril dari usaha KJA atau zero KJA. Agar tidak tercemar.
"Danau memang harus bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya, tetapi tidak mencemari," tutur Sakti.
Dijelaskannya, seperti danau di Jepang, agar tidak tercemar Danau Toba seharusnya tidak dijadikan tempat usaha budidaya ikan. Tetapi perairan ikan tangkap.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, menyatakan dari penelitian oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumut pada 2005-2012 ditemukan fakta bahwa 91% air Danau Toba sudah tercemar. Sedangkan penelitian Bank Dunia menyebutkan hanya hingga kedalaman 50m dalam air Danau Toba tersedia oksigen. Danau tersedia sudah berubah menjadi "toilet raksasa".
Itu sebabnya pemerintah didesak agar segera menutup atau mencabut izin usaha PT Aquafarm Nusantara dan perusahaan KJA lainnya. Termasuk juga milik masyarakat secara perorangan.
"Kami meminta agar pemerintah membentuk tim untuk menutup seluruh perusahaan KJA di Danau Toba serta untuk melakukan recovery dari pencernaan yang terjadi," tegas Lamsiang.