Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang wanita berusia 21 Tahun berinisial MS, warga Bangun Rejo Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Pakam karena luka tikaman yang didapatkannya. MS dianiaya dengan pisau oleh tetangganya sendiri bernama Suhendra (39) karena meronta saat hendak diperkosa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap, mengatakan, peristiwa ini terjadi ketika pelaku hendak melakukan pencurian ke rumah kos korban, pada Selasa (20/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu korban yang sedang tidur, terbangun karena tiba-tiba merasa ditimpa.
"Melihat korbannya bangun, pelaku pun menghunuskan pisau sambil menyuruh korban diam," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Selanjutnya, korban yang tidak terima lalu meronta dan berteriak minta tolong. Sehingga pelaku yang panik kemudian menusukkan pisau tersebut secara membabi buta ke dada dan lengan kiri korban sebanyak 5 kali.
"Aksi pelaku terhenti ketika seorang saksi datang untuk melerai. Kemudian pelaku melarikan diri, sementara korban langsung dibawa oleh saksi ke rumah sakit," jelasnya.
Akibat kejadian itu, ujar Ilham, korban mengalami 2 luka tusuk di dada dan 3 di lengan kiri. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang mendapatkan laporan ini langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
"Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Tamora B. Rencananya pelaku juga hendak kabur ke Pekan Baru," jelasnya.
Akan tetapi, sambung Ilham, saat dilakukan penggerebekan, pelaku ternyata berusaha melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melupakannya dengan timah panas.
"Selanjutnya pelaku diboyong ke RSUD Lubuk Pakam untuk mengeluarkan proyektil di kakinya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk di proses lebih lanjut," terangnya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada buruh bangunan tersebut, awalnya niatnya masuk ke rumah kos korban untuk melakukan pencurian. Pelaku sendiri masuk melalui asbes yang bisa menembus kos-kosan korban.
Namun karena melihat korbannya tidur, pelaku pun mencoba memperkosanya. Tetapi karena korban terbangun dan berontak, ia pun menghunuskan pisau yang sudah dipersiapkan di pinggang celananya.
"Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa sebilah pisau. Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 354 KUHP dan juga UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 hingga 10 tahun penjara," pungkasnya.