Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pemko Gunungsitoli menggugat Pemkab Nias ke PN Gunungsitoli. Pangkal persoalannya karena sejumlah aset yang dulunya milik Pemkab Nias yang berada di Kota Gunungsitoli belum juga diserahkan pasca pemekaran.
"Gugatan bernomor 37/PDT.G/2019/PN-GST tanggal 29 juli 2019 perihal Gugatan Aset dan Dokumen Aset", terang Kepala Bagian Hukum Pemko Gunungsitoli, Alfred Lase, Jumat (6/9/3019).
Alfred Lase mengatakan, gugatan mengacu pada UU Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli. Pada pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lambat 5 tahun sejak pelantikan penjabat wali kota
"Pemerintah Kabupaten Nias belum melaksanakan amanat UU Nomor 47 Tahun 2008 tersebut," sebut Alfred Lase.
Terkait masalah aset, lanjut Alfred Lase, Gubernur Sumatera Utara pernah membentuk tim fasilitasi penyelesaian aset Pemerintah Kabupaten Nias yang belum diserahkan ke Pemko Gunungsitoli beberapa bulan lalu. Tapi sampai sekarang hasil tidak ada.
Berikutnya, pertemuan di Jakarta pada 22 Agustus 2019 yang difasilitasi oleh Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Bidang Pemerintahan Kemendagri. Penyelesaian permasalahan aset pasca pemekaran Kota Gunungsitoli dari Kabupaten Nias juga tidak ada hasil.
"Jadi gugatan ini semata mata demi mendapatkan kepastian hukum," tandas Alfred Lase.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) {emko Gunungsitoli, Firman Telaumbanua, menerangkan, berdasarkan hasil identifikasi, pihaknya menginventarisir sekitar 93 jenis aset dan bidang tanah yang belum diserahkan Pemerintah Kabupaten Nias
Salah satunya, menurut Firman, aset lapangan Tenis Poringin di Jalan Supomo. Selain itu gedung kantor pemerintahan dan bidang-bidang tanah yang belum di-P3D-kan.
Firman menjelaskan, mediasi PN Gunungsitoli selama 30 hari sejak dilayangkan gugatan.
"Nah, kita tunggu aja proses mediasi yang difasilitasi oleh PN Gunungsitoli. Konsep kita adalah adanya niat baik dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk menyerahkan aset tersebut," ujar Firman.
Dari sekitar 93 jenis aset dan bidang lahan tersebut, ditambahkan Alfred Lase ada beberapa aset yang perlu penyerahan penanganan cepat demi memperlancar penataan kota seperti, eks terminal lama di Jalan Diponegoro, Lapangan Merdeka, Pasar Beringin, Pasar eks Gudang Garam, kantor eks Dinas Kepedudukan, Kantor Dinas Kopersi dan UMKM di Jalan Soekarno, kantor eks Badan Ketahanan Pangan, Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Karetyang saat ini ditempati Kampus STIE PEMBNAS , PDAM Tirta Umbu.
Sebelumnya, Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, Sekda Agustinus Zega, Kepala BPKAD beserta sejumlah staf Pemko Gunungsitoli mendatangi PN Gunungsitoli untuk menghadiri mediasi penyelesaian aset dengan Pemerintah Kabupaten Nias atas gugatan yang dilayangkannya ke PN Gunungsitoli.
Lakhomizaro Zebua pun dibuat kecewa. Sebab Bupati Nias tak hadir pada pertemuan mediasi PN Gunungsitoli tersebut.