Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Presiden Jokowi diharapkan menolak revisi UU KPK sebagai bagian dari komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Revisi UU KPK itu dinilai sebagai pelemahan KPK. Demikian dikatakan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu kepada medanbisnisdaily.com, Senin (9/9/2019).
"Kita berharap presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan Jokowi sebagai presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi," kata Manambus.
Dijelaskannya, rencana adanya revisi UU KPK merupakan upaya memperlemah KPK dalam pemberantasan korupsi di indonesia. Indikasi itu terlihat dari sejumlah pasal, antara lain pembentukan dewan pengawas.
"Diusulkan dalam revisi bahwa KPK dalam melakukan penyadapan harus mendapat izin dari dewan pengawas ini. Selain itu juga terkait surat penghentian penyidikan perkara (SP3), ini juga melemahkan kerja-kerja KPK," kata Manambus.
Menurut Manambus, melihat maraknya korupsi di negeri ini, harusnya peran KPK justru diperkuat sehingga upaya memberantas korupsi berjalan maksimal.
"Kami melihat revisi itu, memperlemah KPK, karena kita tolak tegas," ungkapnya.