Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Demo mahasiswa di Jakarta dan sejumlah daerah, termasuk di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, menuntut tidak disahkannya sejumlah rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR berakhir bentrok, Selasa (24/9/2019). Sejumlah aparat dan mahasiswa pun banyak yang terluka. Sebanyak 52 mahasiswa Medan ditangkap.
"Mengkritik dan melakukan aksi demo adalah hal yang wajar dalam hidup berdemokrasi. Tetapi dalam melakukan aksi demo pun tetap ada batasan-batasan yang telah ditetapkan. Arti kata, demo lah yang sepatutnya, demo sesuai yang telah ditetapkan undang-undang (UU)," kata Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Medan Baru, Samuel Marpaung kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (25/9/2019) pagi.
Menurutnya, demo itu hal yang baik dalam demokrasi bila mengingat nilai-nilai dalam melakukan aksi demo dengan tidak merugikan aset negara.
"Demo adalah suatu tindakan di mana kita menyuarakan suatu hal kepada pemerintah. Jika kita ingin negeri kita maju, kita harus mengingat nilai-nilai dan batasan dalam melalukan aksi demo. Kita juga harus berpikir dimana para kepolisian telah meninggalkan istri dan anak mereka demi menjaga bangsa ini," jelas Samuel.
Untuk itu, Samuel, tetap memberi dukungan kepada pihak kepolisian agar tidak lelah dalam menjalankan tugas dan tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia tersebut.
"Sekali lagi saya ingin katakan, kita boleh demo dan mengkritik sebagaimana hidup dalam berdemokrasi. Tetapi demo lah sesuai batasan-batasan yang telah ditetapkan dan jangan sampai melukai pihak kepolisian," pungkasnya.
Diketahui, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Medan tampak mengerubungi Jalan Imam Bonjol, Medan, tepatnya di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) siang.
Para mahasiswa yang menamakan dirinya Barisan Mahasiswa Rakyat Bersatu (BAMARSU) dengan tegas menolak segala bentuk pelemahan pemberantasan korupsi (cabut revisi UU KPK). Massa juga menolak RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan wujudkan reforma agraria sejati.
Dalam tuntutan lainnya, massa juga dengan tegas menolak RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba. Kepada pemerintah, para mahasiswa berharap pemerintah bisa tuntaskan kasus Karhutla dan tertibkan PP UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami menuntut negara untuk menyelesaikan segala bentuk persoalan di Papua," teriak para mahasiswa.
Para mahasiswa tegas meminta pemerintah menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM di Indonesia serta tolak segala tindakan represifitas terhadap rakyat dan mahasiswa.