Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah menerima surat Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait pemanggilan Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Nasution. Sekretaris Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan, surat pemanggilan dari Kejati Sumut tersebut diterima pihaknya, Senin (7/10/2019).
"Nanti akan kami sampaikan ke Kepala Biro Sumut untuk dilakukan proses administrasi selanjutnya," katanya menjawab wartawan di Medan, Selasa (8/10/2019).
Bupati Dahlan sudah 2 kali dipanggil Kejati Sumut, namun tidak hadir. Sesuai ketentuan bila 2 kali dipanggil tidak hadir, maka yang bersangkutan bisa dipanggil melalui Gubernur Sumut.
Sebagaimana diketahui, Dahlan dipanggil Kejatisu terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu(TRB) Tahun Anggaran 2016-2017 di Madina.
Sebelumnya, Aspidus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya, menyebutkan Bupati Dahlan 2 kali mereka panggil, namun tidak hadir, tepatnya untuk pemeriksaan 24 September 2019 dan 1 Oktober 2019.
Karena 2 kali panggilan belum diindahkan, maka pemanggilan berikutnya sudah dilayangkan untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019. Sesuai aturan yang berlaku, pemanggilan itu dilayangkan tidak langsung ke yang bersangkutan tetapi melalui Gubernur Sumut.
Hal itu disampaikan Aspidus Irwan Sinuraya menanggapi tuntutan sekelompok massa yang menamakan diri dari DPP Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA-Tabagsel), saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Kamis (3/10/2019) lalu.
Massa tersebut menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu(TRB) Tahun Anggaran 2016-2017 di Madina.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa mempertanyakan Kejati Sumut mengapa belum memanggil, memeriksa dan menetapkan Bupati Madina DHN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab menurut pengunjuk rasa dalam pernyataan sikap tertulisnya, dari surat dakwaan perkara Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2019/PN-Mdn, pada akhir 2016 Bupati Madina Dahlan Nasution (DHN) mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara di kawasan perkantoran Pemkab Madina.
Untuk menindaklanjuti gagasan itu, Bupati memerintahkan tiga kepala dinas yakni Dinas PU/Penataan Ruang, Dinas Perkim dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Madina untuk secara bersama sama merancang dan mewujudkannya.
Selanjutnya menurut pengunjuk rasa, ketiga dinas terkait atas perintah bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2016 dan tahun 2017.
Mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan bupati itu dilaksanakan tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku karena pelaksanaan pekerjaan mendahului kontrak.
Menurut pengunjuk rasa dalam pernyataan sikapnya, Bupati Madina patut diduga kuat aktor intelektual pembangunan mega proyek TRB dan TSS, sehingga secara hukum dimintai pertanggungjawaban atas adanya dugaan korupsi pembangunan TRB dan TSS tersebut.
Untuk itu, DPP IMA-Tabagsel meminta Kejati Sumut menetapkan Bupati Madina sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual pembangunan mega proyek TRB dan TSS dan memanggil, memeriksa Bupati Madina atas dugaan korupsi pembangunan TRB dan TSS.