Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Deni Irawan, warga Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, diduga menjadi korban penculikan oknum kepolisian. Buruh PT Gapura Garuda Bahagian GSE Kuala Namu ini ditangkap dari tempat kerjanya karena dituding terlibat pencurian. Namun sampai saat ini surat penangkapan atau penjelasan resmi tidak pernah diterima pihak keluarga.
Hal itu dikatakan ibu mertua Deni, Dahlia, dalam konferensi pers, di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Medan, Rabu (30/10/2019).
Dijelaskan Dahlia, informasi penangkapan itu bermula dari laporan yang ia terima dari teman Deni, Anto, yang menyatakan Deni dijemput oknum kepolisian berpakaian preman. Deni dibawa ke Polsek Beringin, Deli Serdang.
"Informasi itu kami terima pada 24 Oktober 2019, pukul 21.00 WIB. Kurang lebih pukul 21.15 WIB, kami mencari ke Polsek Beringin tapi tidak ada. Kemudian kami mencari ke Polres Deli Serdang dan kami temukan Deni sedang diperiksa juper," kata Dahlia.
Keesokan harinya, sambung Dahlia, Deni sudah dimasukkan ke tahanan Mapolres Deli Serdang. Kepada saya, lanjut Dahlia, Deni mengaku dipukuli.
"Pada 27 Oktober 2019, kami kembali ke Mapolres Deli Serdang, tapi di sana Deni sudah tidak ada. Dari petugas piket kami dapati kabar Deni sudah dibawa ke Jakarta," kata Dahlia.
Ketua SBSI 92, Erwin dalam konferensi pers itu mengatakan, penangkapan Deni tidak prosedural. Hal itu bisa dianggap sebagai penculikan.
"Kami minta Kapolda Sumut menangani kasus ini dengan serius, karena ini sudah masuk ranah penculikan," kata Erwin.
Kepala Revisi SDM LBH Medan, Muhammad Alinafiah, mengatakan, apa yang terjadi pada Deni adalah sebuah pelanggaran dan termasuk kasus penculikan.
"Mestinya ada surat penangkapan dan penjelasan resmi. Kalau tidak ada, ini penculikan namanya," terang Ali.
Belum ada informasi dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan penculikan ini.