Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan menceritakan pengalaman buruknya tentang birokrasi di Kota Medan saat menerima berkas pendaftaran Hamdan Simbolon sebagai bakal calon atau balon wakil wali kota untuk Pilkada Medan 2020.
Ia berkisah saat masih menjadi Ketua Kadin Medan, ada pengusaha asal Malaysia yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Di mana, ketika itu investor tersebut telah memiliki dokumen lengkap tentang pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah dokumen lengkap mau buka kantor di Medan. Untuk kebutuhan operasional tentu perlu memiliki rekening bank, di aturan bank warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki rekening harus terlebih dahulu memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)," ujarnya, Jumat (16/11/2019)
Sedangkan, kata dia, untuk bisa memiliki KITAS, pemilik atau direktur utama perusahaan tersebut harus terlebih dahulu memiliki surat keterangan domisili tempat tinggal.
"Sementara investor itu tidak memiliki tempat tinggal di Medan, kalau ke sini hanya untuk urusan bisnis 3 sampai 4 hari, maka tinggal di hotel. Kan tidak mungkin domisilinya di hotel, akhirnya tidak bisa," jelasnya.
"Tapi, ada yang nawari kalau diurus dan membayar surat domisili bisa keluar, kan aneh," imbuhnya.
Karena sulitnya birokrasi tersebut, akhirnya investor asal Malaysia tidak jadi menjalankan usahanya di Medan. Termasuk membuka rekening.
"Dia (investor) bilang ke saya, kalau punya uang mau taruh di Malaysia tidak sesulit di sini, tinggal setor ke bank," tuturnya.
Dia berharap calon wali kota atau wakil wali kota yang diusung Perindo nantinya bisa melakukan inovasi dan perubahan untuk Kota Medan, khususnya dalam hal penataan birokrasi.