Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang 4 perkara mengenai uji materi UU KPK baru. Sidang ditunda karena Presiden Jokowi belum siap memberikan keterangan, sedangkan pihak DPR tidak hadir.
Sejatinya, ada 4 perkara terkait uji materi UU KPK baru yang disidangkan hari ini di MK pukul 13.30 WIB. Keempat perkara itu akan disidangkan dalam satu waktu dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR.
Namun, kenyataannya, yang hadir dalam rapat yakni pihak pemohon dari empat perkara dan kuasa dari pemerintah. Sedangkan pihak DPR berhalangan hadir.
"Kami dari pemerintah hadir, sebelah kanan saya Ibu Dian dan Bapak Purnomo dari kejaksaan, saya sendiri Purwoko dari Kemenkumham, kemudian dari Menpan-RB Sutrisno Wibowo," kata Purwoko, saat memperkenalkan satu per satu kuasa dari pemerintah, dalam ruang sudang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Setelah perkenalan, Hakim MK Anwar Usman meminta pihak pemerintah untuk memberikan keterangan sesuai agenda sidang.
"Agenda persidangan untuk keempat perkara ini karena mengenai hal hampir sama semuanya, mendengar keterangan DPR dan kuasa presiden. Gimana dari pihak pemerintah," kata hakim MK Anwar Usman.
Purwoko pun menjawab kalau pihaknya kini belum bisa membacakan keterangan dalam sidang. Purwoko mengatakan masih berkoordinasi.
"Izin Yang Mulia, kami telah menyampailan surat penundaan untuk pembacaan keterangan presiden karena kami masih perlu berkoordinasi dan konsultasi dengan pimpinan. Terima kasih," katanya.
Setelah itu, MK pun menunda sidang dan dilanjutkan kembali pada 3 Februari 2020. Hakim Arief berharap baik pemerintah dan DPR dapat hadir dan memberikan keterangannya.
"Kalau gitu sidang ini ditunda hari Senin agak lama karna ada empat perkara, tanggal 3 Februari 2020 pukul 11.00 WIB dengan acara mendengar keterangan DPR dan presiden, mudah-mudahan tanggal tersebut (pemerintah-DPR) sudah siap," tuturnya.
Adapun keempat perkara itu adalah permohonan pengujian Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang (KPK). Berikut nomor registrasi permohonannya.
1. 62/PUU-XVII/2019
Pemohon: Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
2. 70/PUU-XVII/2019
Pemohon: Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali,
3. 71/PUU-XVII/2019
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
4. 73/PUU-XVII/2019
Pemohon: Ricki Martin Sidauruk
dtc