Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penyelesaian lahan ex-HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 yang tidak kunjung dicapai hingga dua dekade menjadi salah satu fokus kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru, Amir Yanto. Saat ini pihaknya tengah mempelajari secara utuh duduk perkaranya.
Misalnya soal daftar nominasi penerima tanah setelah PTPN 2 melepaskan lahan bekas miliknya seluas 5.873Ha. Lalu penilaian harga ganti rugi oleh calon penerima tanah berdasarkan perhitungan penafsir. Setelah itu proses di Badan Pertanahan Nasional terkait pengukuran.
"Kita berusaha membantu, bagaimanapun ada solusi terbaik. Kita akan mempelajari, intinya tanah ex-HGU PTPN 2 akan dialihkan ke masyarakat. Prosesnya mungkin panjang, saya belum tahu bagaimana," ungkap Amir seusai pertemuan dengan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (23/1/2020).
Mendampingi Baskami pada pertemuan tersebut; Wakil Ketua Rahmansyah Sibarani dan Yasyir Ridho Lubis, serta Wahidi Arman. Turut pula sekretaris DPRD Sumut, Erwin Lubis.
Untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanah yang tak selesai-selesai kendati sudah berkali-kali terjadi pergantian Gubernur Sumut tersebut, Amir menyatakan harus bersama-sama antara para stakeholder. Karena bukan perkara mudah. Butuh peran masyarakat.
Antara pihak yang puas dan tidak harus ditemukan solusinya. Rasa keadilan masyarakat harus dikedepankan.
Tentang adanya dugaan permainan dalam penentuan daftar nominasi penerima tanah, Amir menyatakan harus menelusuri lebih dulu. Masalahnya cukup kompleks.
"Perlu ada koordinasi bersama seluruh stakeholder, sendiri-sendiri takkan bisa. Kami dari sisi hukum menjadi supporting," tegasnya.