Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Hasil temuan Komisi II DPRD Kabupaten Pakpak Bharat saat melakukan kunjungan lapangan pada kegiatan proyek tahun 2019 yang diduga bermasalah telah disampaikan ke Pimpinan DPRD, berupa laporan.
Penyerahan Laporan lengkap dengan Dokumentasi,sebelumnya disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II Lukman Padang, didampingi W. Ketua, Bayar Manik, Sekretaris M.Said Darwis Boangmanalu, anggota Sabar Manik dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pakpak Bharat, Mansehat Manik,pada Rabu (29/01/2020) yang lalu.
Ketua DPRD Pakpak Bharat,Sonni Berutu saat dikonfirmasi wartawan diruangan kerjanya,Jumat (7/2/2020) membenarkan hasil kunjungan Komisi II telah disampaikan ke Pimpinan DPRD.Dia mengatakan,pimpinan DPRD Pakpak akan berkerja sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD.
"Jelas di pasal 21 dan pasal 22 tata tertib DPRD.bahwa DPRD bisa meminta hasil klarifikasi hasil temuan BPK berdasarkan hasil paripurna,itu pertama.Yang kedua,DPRD bisa juga mengundang pemerintah dalam hal ini Bupati,untuk memberikan penjelasan,"ungkapnya.
Sonni menyebutkan,ruang DPRD untuk meminta pertanggung jawaban ada ruang LKPJ."jadi dalam LKPJ,DPRD memiliki ruang untuk mempertanyakan bisa lebih luas sejauh mana pelaksanaan APBD tahun berjalan,itu dia mekanismenya,"kata Sonni.
Sedangkan,pasca penyampaian laporan hasil kunjungan ke pimpinan DPRD, Ketua Komisi II,Lukman Padang agar hasil temuan pihaknya dilapangan meminta pimpinan DPRD mengusulkan jadi sampel pemeriksaan BPK.Terkait hal tersebut,Sonni mengatakan dia yakin penuh, tanpa disampaikan secara resmi,BPK akan mengunjungi kegiatan yang dimaksud komisi II,Jumat (7/2/2019).
"Nanti kita lihat sama-sama.Apabila tidak dikunjungi,baru nnti kita minta,itu jelas diatur.Apabila nanti tidak dijadikan menjadi sampel,nanti setelah kita terima laporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD, kita bisa minta kembali di Audit,itu aturan,jelas di tatib kita.jadi,ada dua ruang lagi,kita tunggu hasil pemeriksaan BPK dan kemudian LKPJ Bupati,"ungkapnya.
Ditanya wartawan,apa legislatif dapat langsung merekomendasikan ke penegak hukum temuan dari Komisi II dilapangan kegiatan 2019 sebelumnya."semua punya wilayah,tidak ada pula diatur seperti itu,"katanya.
Selain itu,ditanya wartawan tanggapannya terkait kondisi dan kualitas kegiatan proyek pada dinas PUPR yang disampaikan Komisi II ke Pimpinan DPRD,ketua DPRD merasa kecewa.
"Apa yang disampaikan komisi II itulah faktanya,itulah adanya,Kita kecewa.Dengan berbagai komponen yang mereka miliki ada PPTK,PPK,Pengawas dan perencana.Kita berharap hal ini tidak terulang lagi,itu harapan kita,"ungkapnya sembari menyampaikan perlu dipahami, DPRD itu memiliki fungsi pengawasan bukan penegak hukum