Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pemerintah Kabupaten Batubara mengusulkan 7 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu Ranperda yang diusulkan yaitu mengenai penyelenggaraan kepariwisataan.
Usulan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda Propemperda semester I tahun 2020 dan Ranperda diluar Propemperda, di Gedung DPRD Kabupaten Batubara, Kecamatam Lima Puluh, Kamis (13/2/2020).
Bupati Batubara dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Pemerintah Kabupaten Batubara, Sahala Nainggolan mengatakan, berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Batubara dan DPRD Batubara, tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Batubara tahun 2020, maka Pemerintah Kabupaten Batubara menyampaikan 6 Ranperda Propemperda dan 1 Ranperda diluar Propemperda untuk dibahas bersama.
Adapun Ranperda Propemperda semester I tahun 2020 yang diusulkan yaitu ; Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara tahun 2019-2039, Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Ranperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Kuala Tanjung pada bagian perencanaan utara tahun 2020-2040.
Selanjutnya, Ranperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Kuala Tanjung pada bagian perencanaan selatan tahun 2020-2040, Ranperda tentang perubahan kedua Patas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Batubara, Kemudian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, namun sampai saat ini laporan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut belum sampai kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.
"Selain 6 Ranperda Propemperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Batubara juga menyampaikan Ranperda diluar Propemperda yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan," ujar Sahala.
Sementara Kepala Bidang Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Batubara, Fahrizal Abdi mengatakan, nantinya didalam ranperda kepariwisataan yang akan dibahas salah satunya mengenai tanda daftar pariwisata.
"Apabila nanti ranperda itu disetujui, para pelaku pariwisata wajib membuat tanda daftar pariwisata. Saat ini kita sedang melakukan pendataan pelaku pariwisata. Memang sudah ada beberapa yang selesai," katanya.