Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Kejaksaaan Negeri Karo memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan narkotika, di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Jumat (21/2/2020). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB kurun waktu 6 bulan terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kajari Karo, Denny Achmad SH MH melalui siaran persnya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (22/2/2020) mengatakan, pemunahan BB dilakukan dengan pembakaran dan pelarutan dalam air. BB narkotika jenis sabu sebanyak 52 perkara, dengan total 239,63 gram. Ganja sebanyak 8 perkara, dengan total 3540,09 gram. Ekstasi 1 perkara sebanyak 17 butir.
Perkara tindak pidana perjudian sebanyak 26 perkara terdiri dari : lapak dadu berikut mata dadu dan mangkoknya. Kupon togel,dan kartu joker. Sementara, Perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 4 perkara terdiri dari : baju, celana, pakaian dalam dan celurit.
“Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dengan menggunakan blender. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan dihadiri Unsur Muspida dan BNN Kabupaten Karo”, ujar Denny Achmad SH MH melalui telepon selularnya.