Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde) hasil kejahatan tahun 2019 sampai triwulan pertama 2020.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dihalaman Kejari Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Selasa (25/2/2020). Untuk barang bukti narkotika jenis ganja dan peralatan sabu dengan cara dibakar dalam tong. Senjata api berupa pestol dan senjata tajam serta peralatan judi jackpot dimusnakan dengan cara dirusak dengan mesin pemotong (grenda). Sedangkan untuk narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dilarutkan menggunakan blender.
Kajari Dairi, Syhrul Juaksha Subuki SH MM kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik tingkat pertama Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung ditingkat Kasasi.
Barang bukti yang dimusnakan antara lain, narkotika jenis sabu dan ganja, senjata api, senjata tajam dan barang bukti lain seperti permainan judi jackpot dan obat-obatan terlarang yang berdasarkan putusan ada yang dinyatakan palsu dan beredar tanpa ijin dan lain sebagainya.
“Barang bukti yang kita musnakan serentak ini, merupakan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pertanggal 28 Februari 2020,” kata Syhrul.
Lebih lanjut Syhrul menjelaskan, bahwa tujuan pemusnahan ini dilakukan, agar dapat diketahui seluruh masyarakat di wilayah kerja kejaksaan Dairi, yaitu Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Bahwa di Dairi sudah marak jenis tindak pidana dan variasinya serta modus operandinya seperti apa.
“Harapan kami masyarakat bisa tahu kalau di Dairi dan Pakpak Bharat telah beredar narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang dan ada senjata api yang digunakan tanpa ijin. Sehingga masyarakat bisa lebih waspada terhadap lingkungan rumah maupun pekerjaannya. Dan bila melihat penomena seperti itu bisa segera melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian,” ujar Syhrul.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan, Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK, Kasdim 0206/Dairi Mayor Inf Sunarto, Kepala Rutan Sidikalang Johnson Manurung, Seketaris Dinas Kesehatan Dairi, FrisdaTurnip dan perwakilan Pengadilan Dairi.