Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap 8 orang pria yang tengah bermain judi ketangkasan jenis game ikan melalui aksi penggerebekan di kawasan Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun.
Kedelapan orang tersebut masing-masing, berinisial R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47) warga Marelan Pasar V, CS (19) warga Marelan Pasar IV. Kemudian AR (28) warga Marelan Pasar V, NZ (38) warga Perumnas Mandala, MT (29) warga Perumnas Mandala, dan MH (25) Kampung Lalang Pasar V.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB lalu.
Penangkapan ini dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Cakrawati ada dilangsungkan permainan judi ketangkasan jenis game ikan dengan modus menukarkan uang tunai Rp 10.000 dengan point di game 100 point.
"Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, petugas langsung mengamankan mesin ketangkasan tersebut beserta pemainnya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Atas penangkapan ini, lanjut Yaqin, pihaknya langsung membawa barang bukti dan para tersangka ke Mapolsek Medan Kota. Adapun barang bukti yang diamankan, jelas dia, selain 2 unit game ikan juga uang tunai sebanyak Rp 3,5 juta.
"Saat ini para tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (rozie winata)
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.