Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua sejoli bernama M Kardi (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun dan Popy Selvia (25) warga Jalan Tanggguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan tertangkap tangan oleh Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 7 butir pil ekstasi merek WB di wilayah Kampung Aur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan ketika tim PRC Rajawali Regu 2 yang sedang melaksankan patroli di sekitaran Jalan Brigjend Katamso, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 04.14 WIB lalu.
Kemudian, saat dilakukan penelusuran di kawasan Kampung Aur tersebut, terlihat kedua tersangka dengan gelagat mencurigakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sebanyak 7 butir pil ekstasi, sehingga terhadap keduanya langsung dilakukan penangkapan," jelasnya kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).
Untuk proses selanjutnya, kata Yaqin, kedua tersangka pun diboyong oleh tim ini ke Mapolsek Medan Kota. Ia mengaku, personel Unit Reskrim Polsek yang menerima serahan ini langsung menahan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba milik mereka.
"Saat ini kepada keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan," pungkasnya.