Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ronal Pardamaian Marpaung alias Onel (40) warga Tanjung Morawa, Bandar Labuhan, Gang Cendana harus dilumpuhkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota dengan tembakan di bagian kakinya.
Sebabnya, ia berusaha kabur saat akan dibekuk petugas, usai mengompas (memalak) siswa SMA bernama Rahmat Ilyas (17) warga Jalan Hasani Sitorus Gang Semangka, Desa Semula Jadi, Tanjung Balai, Minggu (8/3/2020) malam.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan aksi yang dilakukan pelaku terjadi ketika korban yang baru keluar dari Pegadaian dihampiri pelaku. Saat itu, pelaku dengan membawa sebilah gunting mendatangi korban, kemudian langsung menodongkannya dan memaksa korban untuk menyerahkan 3 unit handphone miliknya.
"Karena takut, korban pun langsung memberikan handphone nya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Namun korban yang tak terima, langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota. Yaqin menjelaskan, dari hasil lidik yang dilakukan di lokasi kejadian, tim pun akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun.
"Mendapatkan identitas pelaku, tim pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti gunting yang digunakannya memeras korban," jelasnya.
Akan tetapi, sambung Yaqin, pada saat dilakukan pencarian barang bukti lainnya, pelaku pun berusaha melarikan diri. Karenanya, petugas pun harus mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh Onel.
"Sehingga akhirnya petugas harus memberikan tembakan terukur di bagian kaki sebelah kiri. Kemudian tersangka di bawa ke RS Bhayangkara guna pengobatan, dan selanjutnya diboyong ke mako Polsek Medan kota guna proses sidik," terangnya.
Yaqin mengatakan, dalam kasus ini, selain gunting, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 unit handphone milik korban yang diambil paksa oleh pelaku. Terhadap pelaku, tambah dia akan dijerat pasal 365 KUHPidana.