Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah menilai PSMS Medan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 9/2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah karena menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara gratis.
"Di Perda itu tidak ada pengecualian, semua yang menggunakan fasilitas Pemko Medan harus membayar retribusi," ujarnya, di Medan, Rabu (11/3/2020).
Bahrumsyah menyebut Stadion Teladan, Stadion dan Mess Kebun Bunga adalah aset milik Pemko Medan. Di Perda No 9/2012 setiap pihak yang ingin menggunakan fasilitas tersebut dikenakan biaya alias retribusi.
"Boleh gratis kalau memang kegiatan sosial, bukan komersil itupun berdasarkan SK Wali Kota. PSMS ini kan sudah komersil, harusnya bayar, di Perda tidak ada pengecualian," terangnya.
BACA JUGA: PSMS Medan Tak Sanggup Kelola Stadion Teladan
Seperti diberitakan, klub sepakbola PSMS Kota Medan ternyata tidak mengeluarkan uang untuk menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Adapun fasilitas yang digunakan PSMS antara lain Stadion Teladan, Stadion dan Mess Kebun Bunga.
"Sekarang gini, kalau izinnya dari wali kota buat PSMS sudah diberikan 2, Stadion Teladan Kebun Bunga dan mes. Sudah ada Surat Keputusan (SK) nya," ujar Sekretaris PSMS Medan, Julius Raja, di Stadion Kebun Bunga, Medan, Selasa (10/3/2020) sore.
Ia menyebut, penggunaan fasilitas Pemko Medan yang gratis alias tidak bayar karena PSMS membawa nama Kota Medan
"Mengingat kompensasinya kepada Pemko, nama PSMS jadi brand kota Medan, kita bawa nama kota Medan utk dibesarkan, apa perhatian pemko, ya itu tadi, bargainingnya seperti itu, misalnya dispensasi khusus," bebernya.
Kata dia, PSMS saat ini sudah memiliki badan hukum yang bernama PT Kinantan. "Yang kita bayarkan itu urusan pak wali, dia yang sikapi, dia berikan uzin pemakaian," bilangnya.