Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menerbitkan surat keputusan meliburkan sekolah mulai hari ini hingga 1 April 2020 sebagai antisipasi mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Rabu (18/3/2020). Surat keputusan Bupati Samosir itu bernomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, dan Surat Keputusan Bupati Samosir No 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Melalui surat keputusan itu, Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan 7 poin untuk dapat dilakukan, sebagai berikut: