Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2020, kini menjadi polemik di DPRD Sibolga, lantaran hasil pengesahan APBD Sibolga 2020, dinilai tidak sesuai dengan pembahasan pada tahun 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori membeberkan kejanggalan, yakni alokasi anggaran senilai total Rp69 miliar yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan “mega proyek” di Kota Sibolga.
Total anggaran Rp69 miliar ini meliputi, Dana Insentif Derah (DID) Rp42 miliar, dana reklamasi pantai Rp17 miliar, serta dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp10 miliar.
“Ada pelanggaran tentang pembahasan APBD di luar kewenangan DPRD Sibolga. Tentunya, hal ini bertentangan dengan UU 20/2020, tentang APBD, dan Perpres 78/2019, tentang rincian APBD 2020,” kata Jamil Zeb Tumori dalam konferensi pers di gedung dewan, Rabu kemarin (18/3/2020).
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik menegaskan, pihaknya sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori.
Ahmad Syukri Nazry Penarik juga menyatakan, sampai saat ini Anggota DPRD Sibolga belum menerima buku APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2020.
Kejanggalan tersebut terungkap saat DPRD Sibolga menggelar rapat lintas komisi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa kemarin (16/3/2020).
“Hasil rapat kemarin itu, ternyata banyak yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi yang kami lakukan pada akhir 2019 lalu,” ungkap Ahmad Syukri Nazri Penarik, kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (19/3/2020).
Dia pun mendukung pernyataan Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori, bahwa banyak yang tidak sesuai atau disepakati antara Banggar Legislatif dengan Banggar Eksekutif.
“Kita tidak ingin ada anggaran siluman di APBD Kota Sibolga. Contohnya, disepakati anggaran itu untuk A, tapi malah dianggarkan untuk B,” katanya.
Jangan pula ada timbul dugaan kongkalikong, antara tim anggaran eksekutif dengan tim anggaran legislatif . Pihaknya tidak ingin ada fitnah.
Agar tidak menjadi polemik di masyarakat, dia selaku Ketua DPRD Sibolga, segera memanggil tim anggaran eksekutif untuk mempertanyakan itu kembali.
“Saya akan di depan untuk mempertanyakan itu. Apabila dugaan itu terbukti, saya juga akan di depan untuk membatalkan itu semua,” tegasnya.
Kalau ternyata ada dugaan penyalahgunaan anggaran, maka DPRD Sibolga akan membentuk pansus. Nanti, DPRD akan rapat dulu dengan eksekutif.
“Apabila ada kesalahan, akan kita lihat bagaimana mekanismenya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Ahmad Syukri Nazry Penarik mengungkapkan, selaku Ketua DPRD Sibolga, dirinya tidak pernah menutup-nutupi. Begitu pula soal hubungan antara eksekutif dan legislatif, juga tetap berjalan dengan baik.
Legislatif dan eksekutif itu harus sejalan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik. Tetapi, ketika ada permasalahan mengenai anggaran, maka DPRD harus tampil di depan sebagai fungsi kontrol kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengungkapkan, DID sebesar Rp42 miliar tersebut, bersumber dari bonus hasil penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada Pemkot Sibolga.
“Ternyata, peruntukannya tanpa sepengetahuan Anggota DPRD Sibolga, dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sibolga,” katanya.
Memang, DID sebesar Rp42 miliar itu sudah diketahui DPRD, tetapi peruntukannya dinilai tidak sesuai. Banggar DPRD sudah meminta rincian, namun sampai saat ini tidak ada.
Informasi terakhir yang diperoleh pihaknya, peruntukan anggaran Rp42 miliar tersebut adalah untuk sektor kesehatan Rp17 miliar, kemudian sektor pendidikan Rp15,5 miliar, dan infrastruktur Rp9,8 miliar.
Sementara dokumen yang ditandatangani Ketua DPRD Sibolga waktu itu, untuk pembangunan RSU Rp22 miliar, kemudian kantor Satpol PP Rp5 miliar dan Dinas PU waktu itu Rp9,6 miliar, sehingga ada perbedaan. Kemudian, dana BLUD untuk membangun RSU Rp10 miliar.
APBD yang sudah disahkan waktu itu, ada anggaran Rp17 miliar untuk reklamasi pantai di Panomboman, ternyata dibatalkan tanpa sepengetahuan DPRD Sibolga.
Saat rapat lintas komisi di DPRD Sibolga, Selasa kemarin (17/3/2020), pihaknya pun mempertanyakan dana Rp17 miliar itu kemana? Ternyata sudah dialihkan ke RSU Sibolga.
“Kita menduga bahwa pihak eksekutif sudah menjadi Anggota DPRD, dan membahasnya diluar DPRD. Berarti, dana Rp17 miliar itu sudah ditambahkan ke dana BLUD Rp10 miliar. Itulah dana yang akan digunakan untuk membangun RSU Sibolga,” kata Jamil.
Pada rapat lintas komisi tersebut, terungkap bahwa pagu dananya didapatkan masing-masing SKPD dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di luar pembahasan DPRD Sibolga.
“Kami sudah tanyakkan ke komisi satu, dua dan tiga, juga ke Banggar DPRD Sibolga. Diperoleh pengakuan pada saat itu tidak ada yang membahasnya,” tukas Jamil.
Bahkan, pihaknya juga menanyakan kepala BPKAD Sibolga, apakah hal itu dibenarkan sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Kalau dibenarkan dan sesuai ketentuan, tolong buat surat pernyataan. Jangan seperti kasus rigid beton yang lalu, sudah diingatkan tetap saja dilaksanakan,” tegas Jamil.
Dia kemudian meminta Ketua DPRD Sibolga jangan main-main. Tegakkan aturan dan bertanggungjawab dengan dokumentasi yang diteken sebelumnya. Segera menggelar rapat dengan seluruh anggota dewan untuk mengambil sikap.
Jamil juga mendesak Ketua DPRD menyurati Wali Kota Sibolga, Banggar eksekutif, kejaksaan, Gubernur Sumut, dan kementerian yang terkait.
Anggota DPRD Sibolga, Muktar Nababan yang mendampingi Jamil Zeb Tumori membenarkan, bahwa pembagian DID Rp42 miliar hasil WTP itu tidak pernah dirapatkan di Banggar DPRD Sibolga.
“Jadi, dana Rp42 miliar itu, kesannya suka-suka tim anggaran Pemkot Sibolga untuk menetapkan atau membaginya tanpa persetujuan DPRD Sibolga,” ujarnya.
Tetapi, Kepala BPKAD Sibolga selaku kasir di Pemkot Sibolga, tak berani menyatakan kalau pembagian dana yang bersumber dari DID Rp42 miliar itu sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku.
“Bukan gagah-gagahan, kami ingin menyelamatkan Pemkot Sibolga. Kami beranggapan pembagian alokasi dana itu bertentangan dengan aturan dan cacat demi hukum,” tegasnya.