Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kanwil Kemenkumham Sumut menutup akses masuk bagi pengunjung warga binaan baik itu ke lapas dan rutan se Sumut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah virus Corona.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020) petang, menegaskan pemberlakuan kebijakan ini secara efektif mulai berlaku sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020 mendatang.
"Kebijakan diambil setelah pihak Direktorat Bina Masyarakat memutuskan untuk secara masif melakukan pencegahan penyebaran covid-19," ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi virus corona menyebar di lapas maupun rutan di Sumut. Bahkan kebijakan ini tidak hanya di Sumut saja akan tetapi sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Josua Ginting melanjutkan, meski pelarangan kunjungan bagi keluarga warga binaan, namun untuk titipan tahanan dari pihak penyidik kepolisian atau kejaksaan tetap diterima dengan terlebih dahulu dicek suhu badan.
"Bukan hanya untuk titipan tahanan saja tapi kita juga melakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai," ujar Josua, sembari mengatakan baru-baru ini para penghuni lapas telah disemprot disinfektan beserta ruangan sel tahanan.
Josua juga mengatakan, untuk pemberlakuan itu sendiri tergantung daerah, bila masih rawan maka otomatis diperpanjang.
"Sejauh ini untuk warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di Sumut belum ditemukan adanya terindikasi covid-19," pungkasnya.