Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut kembali mengurangi perjalanan kereta api untuk jarak jauh, lokal dan kereta api bandara. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sesuai arahan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus corona.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, mengatakan, PT KAI Divre I Sumut mengurangi perjalanan kereta api jarak jauh, lokal dan bandara sebanyak 54 perjalanan/hari, di mana sebanyak 16 perjalanan untuk kereta api jarak jauh dan lokal serta 38 perjalanan kereta api bandara/hari. Sehingga, untuk perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal dari 52 perjalanan/hari menjadi 36 perjalanan/hari.
"Sementara untuk kereta api bandara, dari 50 perjalanan/hari dikurangi menjadi 12 perjalanan/hari," katanya, Senin (30/3/2020).
Pengurangan secara bertahap perjalanan kereta api jarak jauh yakni 4 perjalanan tujuan Medan - Rantau Prapat PP, 2 perjalanan tujuan Medan - Tanjung Balai PP, 2 perjalanan tujuan Medan - Siantar PP dan perjalanan kereta api lokal yakni 8 perjalanan tujuan Medan - Binjai PP serta 38 perjalanan kereta api bandara tujuan Medan - Kualanamu PP.
Daniel mengatakan, penambahan pengurangan perjalanan kerete tersebut yakni KA Sribilah (U56) relasi Medan - Rantau Prapat terhitung mulai tanggal 29 Maret 2020 hingga 2 April 2020. Lalu KA Sribilah (U53) relasi Rantau Prapat - Medan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 hingga 3 April 2020.
"Jadwal yang kami kurangi adalah kereta api yang memiliki jadwal atau kereta api alternatif lainnya, sehingga penumpang memiliki pilihan jadwal keberangkatan lain jika tetap memutuskan untuk berangkat," kata Daniel.
KAI akan menghubungi penumpang melalui Contact Center KAI 121 terkait informasi pembatalan dan pengalihan jadwal perjalanannya. Dalam hal penumpang dialihkan ke kereta api lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI tidak akan mengenakan penambahan bea. Sebaliknya, jika dialihkan lalu mendapat kelas yang lebih rendah, maka KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan, dengan batas waktu pengembalian tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.
Namun jika penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya ke kereta api lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan, maka KAI akan mengembalikan bea secara penuh 100% secara tunai. Pengembalian bea tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain.
Daniel berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan penyebaran virus corona melalui kereta api bisa dicegah. "Perkembangan situasi dan informasi terkait perjalanan kereta api akan disampaikan lebih lanjut," kata Daniel.