Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Sehubungan surat edaran keputusan Bupati Karo No : 360/0952/BPBD/2020, tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencanan Non-Alam Corona Virus Disease (COVID-19). Pemkab Karo melalui Dinas Pendidikan memperpanjanag proses belajar mandiri di rumah bagi siswa PAUD/SD/SMP hingga 17 April 2020.
“Selain keputusan Bupati Karo, surat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaggulangan COVID-19 No : 41/SKR-COVID/GT/2020/Sek.I/2020/tanggal 31 Maret 2020, Tentang Perpanjangan Pembelajaran Mandiri dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, juga merupakan acuan bagi kebijakan Dinas Pendidikan”, ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Edi Surianta kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (2/4/202).
Menurut Edi Surianta, Khusus untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik Negeri maupun Swasta, mekanisme dan pelaksanaan Ujian Sekolah diserahkan mandiri kepada sekolah masing-masing. Dengan mengikuti ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19. Siswa ujian mandiri di rumah, tidak ada pengelompokan siswa dan tidak ada tatap muka.
Lebih lanjut Edi S Surbakti menjelaskan, pihaknya tetap berharap kepada orang tua siswa PAUD, SD, dan SMP agar mengawasi serta memberi bimbingan selama belajar mandiri di rumah. Sehingga peserta didik, tidak menganggap tenggang waktu tambahan ini, merupakan perpanjangan libur sekolah. Menurutnya surat edaran perihal ini juga telah dikirm se seluruh sekolah di Kabupaten Karo.