Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Polsek Medan Baru mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembubaran terhadap acara ulang tahun yang digelar di Deli Hotel Medan, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (27/4/2020) malam.
Informasi yang diperoleh, pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo ini, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika di Deli Hotel Medan tepatnya di restoran Tropical Lantai 7 sedang adakan acara ulang tahun dari seseorang berinisial TMA.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing memerintahkan Kanit Binmas bersama Kanit Intelkam dan personil untuk turun ke lokasi melakukan pengecekan.
"Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing. Sedangkan dari pihak Hotel maupun yang punya acara kita bawa ke Polsek Medan Baru," ungkap Martuasah kepada wartawan.
Atas kejadian ini, Martuasah mengaku sangat menyayangkan sikap pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah dan Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus corona," pungkasnya.