Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Samosir menyampaikan klarifikasi soal pernyataan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Samosir, Saut Limbong, yang melaporkan Bupati Samosir Rapidin Simbolon kepada Presiden RI Joko Widodo karena mengabaikan surat rekomendasi Komisi ASN RI. Klarifikasi itu disampaikan Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakkara kepada medanbisnisdaily.com, Senin (4/5/2020).
Inilah poin-poin klarifikasi Pemkab Samosir:
1. Saut Limbong adalah PNS di lingkungan Pemkab Samosir yang bertugas sebagai pejabat pelaksana pada Sekretariat Daerah Samosir berdasarkan Keputusan Bupati No.06 Thn 2020 tanggal 03/01/2020 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemkab Samosir.
2. Saut Limbong mencapai batas usia pensiun TMT 01/05/2020 berdasarkan Keputusan Bupati Samosir No.396 Tahun 2019 pada tanggal 19/12/2019 tentang Pemberian Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Penuh PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
3. Penetapan Keputusan Bupati Samosir No 06 Tahun 2020 tanggal 03/01/2020 adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bupati Samosir dan pertimbangan Baperjakat KabupatenSamosir bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang sekretaris dinas, sehingga dipandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan administrator, di samping pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1/5/2020.
4. Saut Limbong, telah mengajukan permohonan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 27/1/2020-26/4/2020 dengan alasan “berobat ke luar negeri” dan telah ditetapkan/di setujui Sekretaris Daerah KabupatenSamosir melalui formulir pemberian cuti a.n.Saut Limbong
5. Saat klarifikasi ini disampaikan, Saut Limbong telah menjalani masa pensiun terhitung tanggal 1/5/2020.
Sebelumnya, Saut Limbong melaporkan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Hal itu dikarenakan Bupati Samosir mengabaikan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia nomor B-484/KASN/2/2020 tanggal 14 Februari 2020 perihal dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan pemerintah kabupaten Samosir.
Dalam surat laporannya kepada Presiden Joko Widodo, Saut Limbong yang sebelumnya jabatan terakhir adalah pejabat administrator sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Olah Raga Kabupaten Samosir merasa dizolimi oleh Bupati Samosir melalui SK Bupati Samosir nomor 06 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang pemberhentian PNS dari jabatan administrator. Selanjutnya ia melapor ke KASN Pusat hingga ke Presiden Jokowi tanggal 29 April 2020 untuk mendapat keadilan terhadap sikap dan tindakan Bupati Samosir yang sampai saat ini belum mengindahkannya sesuai rekomendasi KASN pusat.
Adapun salah satu poin surat rekomendasi KASN RI yang hingga kini belum dilaksanakan Bupati Samosir adalah menyatakan agar Bupati Samosir.mengembalikan saudara Saut Limbong ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang – undangan terkait.