Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah Kartu Kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengungkapkan pihaknya akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.
"Sebagaimana Kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang," ujar Handayani, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Adapun penyesuaian tersebut, antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.
Selain itu, BRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak COVID-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan respons BRI atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan April 2020 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. BRI bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.(dtf)