Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Plt. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Haris Ray Rangkuty, kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (9/5/2020) mengatakan bahwa Pemkab Labura masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat terkait pencairan THR.
"Terkait THR untuk PNS di Pemkab Labura masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat. Biasanya Menkeu menerbitkan Permenkeu sebagai pedoman pembayaran THR tersebut," kata Haris.
Haris menyebut, untuk anggaran THR telah tersedia pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Labura Tahun Anggaran 2020.
"Dan untuk anggarannya telah tersedia pada APBD Labura TA 2020. Anggarannya lebih kurang Rp.18,5 miliar," jelasnya. Haris mengatakan bahwa jumlah PNS di Labura sekitar 3.800 orang.
"Kita harap semua PNS Labura mendapatkannya sepanjang Permenkeu yang kita tunggu ada mengaturnya," harapnya.